TUGAS SIGIT

PERTANYAAN

1.Apa bunyi UUD 45,pasal 28 A dan 28 I?

2.Hukuman mati berasal dari kata apa? Dari bahasa apa? Dan apa artinya?

3.Apa tujuan hukuman mati?

4.Sebutkan tokoh-tokoh yang pernah berbicara tentang hukuman mati!

5.Sebutkan argumentasi kontra terhadap hukuman mati!

6.Sebutkan argumentasi pro terhadap hukuman mati!

7.Sebutkan tokoh gereja yang menanggapi tentang pelaksanaan hukuman mati dan kemukanlah

prinsip/ajaran/pendapatnya!

8.Sebutkan ajaran Evangelium Vitae artikel 56!

JAWABAN

1.Pasal 28 A dan 28 I menyebutkan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2.Hukuman mati atau capital punishment akar katanya berasal dari caput (bahasa Latin). Kata ini dipakai orang Romawi untuk mengartikan kepala, hidup, hak masyarakat atau hak individu. Hukuman mati dimengerti sebagai hukuman yang dijalankan dengan membunuh orang yang bersalah.

3.Tujuan hukuman mati adalah pembalasan yang lebih menonjol dalam masyarakat primitif, penghapusan dosa yang dilatarbelakangi pandangan religius untuk menghapus kesalahan dengan penderitaan setimpal, membuat jera untuk pelaku kejahatan lain. Hukuman mati bertujuan pula melindungi kepentingan umum dan memperbaiki penjahat yang akan melakukan kejahatan.

4.Tokoh-tokoh yang pernah berbicara tentang hukuman mati antara lain : Montesquieu menulis Lettres-persanes (1721), Voltaire membela Jean Callas yang terlanjur dihukum mati, Cesare Beccaria (1738-1794) menerbitkan buku An Essay on Crimes and Punishment.

5.Argumentasi kontra terhadap hukuman mati didasarkan pada alasan yang meragukan efektivitas hukuman mati. Putusan seseorang dihukum mati seringkali dianggap tidak berdasarkan observasi empirik, tetapi terbatas pada opini polisi dan bantahan para jaksa. Lebih buruk lagi, terhukum kerap kali dihukum berdasarkan motif-motif politik seperti mengancam status quo atau berasal dari kelas sosial dana ras tertentu. Hal ini dialami oleh para budak dan kulit hitam di Amerika pada tahun 1930-1964.Keberatan lain didasarkan pada pendapat bahwa seseorang yang dihukum mati tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Von Henting menilai hukuman mati bernilai destruktif karena negara dianggap tidak menghargai maratabat luhur warganya. Padahal negara seharusnya wajib mempertahankan nyawa warganya dalam keadaan apapun. Leo Polak menganggap hukuman mati berisiko tinggi jiwa hakim keliru dalam menentukan keputusan sementara terhukum sudah mati.Selain itu, alasan bahwa pelaku akan takut jika diberlakukan hukuman mati, tidak sepenuhnya tepat. Di negara yang memberlakukan hukuman mati pun angka kejahatan juga tetap tidak turun.

6.Argumentasi pro terhadap hukuman mati lebih karena kecenderungan kolektivisme, pemerintah yang otoriter serta adanya kaum fundamentalis. Pada tataran moral dapat dikatakan kepekaan negara-negara tersebut terhadap keluhuran martabat manusia dan hak-haknya belum sangat halus atau mereka berpendapat bahwa pribadi manusia dapat dikorbankan demi stabilitas nasional.

7.Tokoh gereja yang menanggapi hukuman mati beserta ajarannya :

Santo Ambrosius pernah mengatakan: "Allah lebih menyukai perbaikan daripada kematian pendosa, Ia tidak menghendaki pembunuh dihukujm dengan pelaksanaan tindakan pembunuhan lainnya." Teolog moral Katolik, Karl H. Peschke mengalami kesulitan dalam menentukan pelaksanaan hukuman mati. Ia mengingatkan supaya daerah yang menetapkan hukuman mati menghindari kekhilafan dalam pengambilan keputusan pengadilan. Ia menyarankan penetapan grasi untuk meringankan hukuman mati ke dalam bentuk hukuman lain. Bernhard Haring berpendapat bahwa penghapusan hukuman mati adalah jalan terbaik. Alasannya, setiap orang harus melihat konsekuensi tindakan hukuman mati itu secara lebih menyeluruh dan merefleksikan dengan hati-hati semua pengalaman dan konsekuensi-konsekuensi tindakan hukuman mati tersebut. Haring membenarkan bahwa dalam Kitab Suci Perjanjian Lama memuat teks yang membenarkan hukuman mati. Namun, ada pewahyuan yang melampauinya ialah Yesus Kristus dalam Perjanjian Baru.

Sementara John Dear mempertentangkan hukuman mati dengan sikap anti kekerasan Yesus. Argumentasinya ialah Yesus tidak menghukum perempuan yang berbuat zinah (Yoh 8: 4-7). Ia tak pernah memakai kkerasan untuk menolak otoritas negara. Yesus tidak melupakan Allah dan tidak meninggalkan kewajiban kepada kaisar. Ia mengatakan "berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah, apa yang wajib kamu berikan kepada Allah" (Mrk 12: 17). Lebih dari itu, Yesus mengajarkan kasih kepada manusia dengan firman-Nya yang terkenal: "Hukum yang terutama ialah: dengarlah hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa. Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hati dan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu. Dan hukum yang kedua ialah: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama daripada kedua hukum ini" (Mrk 12: 29-31).

8.Isi dari Evangelium Vitae art 56 : "makin kuatlah kecenderungan untuk meminta supaya hukuman mati itu diterapkan secara terbatas atau bahkan dihapus sama sekali....hakikat dan beratnya hukuman harus dievaluasi dan diputuskan dengan cermat dan jangan sampai kepada ekstrim melaksanakan hukuman mati kecuali bila mutlak perlu".

0 komentar:

Posting Komentar

Chatbox

Blog Guru